Informasi Syarat Publikasi Pengganti Sidang Tugas Akhir

Berkaitan dengan syarat dokumen pengganti sidang Tugas Akhir yang sebelumnya telah dipublish di laman :
https://soc.telkomuniversity.ac.id/panduan-dan-peraturan-tugas-akhir-tahun-2018/

Berikut disampaikan informasi terbaru hasil keputusan Rapat Pimpinan Fakultas Informatika pada tanggal 3 Juli 2019. Keputusan ini secara efektif berlaku mulai tanggal 15 Juli 2019 untuk Yudisium mulai Agustus 2019.

1. Jika menggunakan publikasi konferensi pada prosiding yang ada didalam daftar yang ditetapkan oleh Fakultas Informatika http://bit.ly/DaftarJurnalTAFIF ,maka bukti pengganti sidang yang diterima adalah sertifikat presentasi (aturan sebelumnya adalah Letter of Acceptence (LoA) dan pakta integritas).

2. Jika menggunakan publikasi jurnal yang nama jurnalnya ada didalam daftar yang ditetapkan oleh Fakultas Informatika http://bit.ly/DaftarJurnalTAFIF, maka bukti pengganti sidang yang diterima adalah
a). bukti letter of acceptence (LoA),
b). response form yang ditanda tangani oleh dosen pembimbing dapat diunduh di : http://bit.ly/ResponseFormTA
c). artikel camera ready.

3. Jika menggunakan dokumen HKI, maka bukti pengganti sidang yang diterima adalah sertifikat HKI.

Bagi mahasiswa yang sudah mengkonfirmasikan syarat pengganti sidang sebelum tanggal 15 Juli, maka masih menggunakan aturan sebelumnya; melewati tanggal tersebut maka sudah menerapkan aturan baru. Perlu diperhatikan juga bahwa mahasiswa bertanggungjawab untuk melengkapi semua berkas yang dipersyaratkan ketika melakukan pendaftaran yudisium, berkas yang tidak lengkap tidak akan diproses.

Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Wakil Dekan 1 Fak. Informatika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *