Informasi alur penyelesaian keterlambatan registrasi Semester Genap 2016/2017
ALUR PROSES PENANGANAN KETERLAMBATAN REGISTRASI SEMESTER GENAP 20162017
ALUR PROSES PENANGANAN KETERLAMBATAN REGISTRASI
HINGGA MASA AKHIR PRS
- Bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan proses registrasi hingga batas waktu yang ditentukan (10 Januari 2017) dikenakan denda keterlambatan Rp. 100.000/ hari terlambat dan denda maksimal Rp. 1.000.000
- Mahasiswa WAJIB menyelesaikan proses registrasi hingga cetak KSM maksimal hingga akhir masa PRS yaitu tanggal 27 Januari 2017
- Berikut ini alur proses penyelesaian keterlambatan registrasi :
Penjelasan Alur :
- Mahasiswa melakukan pembayaran denda secara manual ke Rekening Telkom University melalui Bank Mandiri di Gedung Bangkit atau Learning Centre. Dalam bukti setor denda cantumkan NIM dan Nama mahasiswa
- Mahasiswa memberikan bukti setor denda ke LAA Fakultas (Pak Iwan di Gd D lantai 1)
- LAA menginputkan data denda dan perpanjangan akses registrasi mahasiswa yaitu berupa data :
- NIM,
- Jumlah hari denda,
- Waktu tenggat penyelesaian yaitu 2 hari terhitung dari tanggal pelaporan mahasiswa,
- Status pembayaran BPP,
- Tanggal pembayaran denda,
- Catatan no record bukti pembayaran denda
- Kemudian menginputkan perpanjangan registrasi pada menu Jadwal registrasi (NIM, Tanggal mulai dan tanggal akhir registrasi tahap II)
- Mahasiswa melakukan tahapan registrasi seperti biasa hingga Cetak KSM (Pembayaran BPP – Input mata kuliah – siap ACC – ACC Dosen Wali – Cetak KSM )
Catatan :
- Jika setelah mahasiswa melapor ke LAA dan mahasiswa tersebut masih belum dapat melakukan registrasi, silakan konfirmasi segera ke LAA (Pak Iwan)
- Jika mahasiswa belum menyelesaikan registrasi hingga 2 hari setelah perpanjangan maka mahasiswa wajib membayar kembali denda keterlambatan. Contoh, mahasiswa IF membayar denda pada Senin 16 Januari 2017 sehingga denda keterlambatan = Rp100.000. Mahasiswa tersebut harus menyelesaikan registrasi maksimal pada hari Rabu, 18 Januari 2017. Bila belum menyelesaikan juga maka hari Kamis, 19 Januari 2017 mahasiswa membayar kembali denda terlambat sebesar 1 hari setelah tanggal akhir perpanjangan (hari Rabu, 18 Januari 2017) dan melapor ke LAA seperti alur proses sebelumnya.
update info : https://soc.telkomuniversity.ac.id/category/informasi-akademik/