Informasi alur penyelesaian keterlambatan registrasi Semester Genap 2016/2017

Informasi alur penyelesaian keterlambatan registrasi Semester Genap 2016/2017

ALUR PROSES PENANGANAN KETERLAMBATAN REGISTRASI SEMESTER GENAP 20162017 

ALUR PROSES PENANGANAN KETERLAMBATAN REGISTRASI

HINGGA MASA AKHIR PRS

  1. Bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan proses registrasi hingga batas waktu yang ditentukan (10 Januari 2017) dikenakan denda keterlambatan Rp. 100.000/ hari terlambat dan denda maksimal Rp. 1.000.000
  2. Mahasiswa WAJIB menyelesaikan proses registrasi hingga cetak KSM maksimal hingga akhir masa PRS yaitu tanggal 27 Januari 2017
  3. Berikut ini alur proses penyelesaian keterlambatan registrasi :

Penjelasan Alur :

  1. Mahasiswa melakukan pembayaran denda secara manual ke Rekening Telkom University melalui Bank Mandiri di Gedung Bangkit atau Learning Centre. Dalam bukti setor denda cantumkan NIM dan Nama mahasiswa
  2. Mahasiswa memberikan bukti setor denda ke LAA Fakultas (Pak Iwan di Gd D lantai 1)
  3. LAA menginputkan data denda dan perpanjangan akses registrasi mahasiswa yaitu berupa data :
  • NIM,
  • Jumlah hari denda,
  • Waktu tenggat penyelesaian yaitu 2 hari terhitung dari tanggal pelaporan mahasiswa,
  • Status pembayaran BPP,
  • Tanggal pembayaran denda,
  • Catatan no record bukti pembayaran denda
  • Kemudian menginputkan perpanjangan registrasi pada menu Jadwal registrasi (NIM, Tanggal mulai dan tanggal akhir registrasi tahap II)
  1. Mahasiswa melakukan tahapan registrasi seperti biasa hingga Cetak KSM (Pembayaran BPP – Input mata kuliah – siap ACC – ACC Dosen Wali – Cetak KSM )

Catatan :

  1. Jika setelah mahasiswa melapor ke LAA dan mahasiswa tersebut masih belum dapat melakukan registrasi, silakan konfirmasi segera ke LAA (Pak Iwan)
  2. Jika mahasiswa belum menyelesaikan registrasi hingga 2 hari setelah perpanjangan maka mahasiswa wajib membayar kembali denda keterlambatan. Contoh, mahasiswa IF membayar denda pada Senin 16 Januari 2017 sehingga denda keterlambatan = Rp100.000. Mahasiswa tersebut harus menyelesaikan registrasi maksimal pada hari Rabu, 18 Januari 2017. Bila belum menyelesaikan juga maka hari Kamis, 19 Januari 2017 mahasiswa membayar kembali denda terlambat sebesar 1 hari setelah tanggal akhir perpanjangan (hari Rabu, 18 Januari 2017) dan melapor ke LAA seperti alur proses sebelumnya.

update info : https://soc.telkomuniversity.ac.id/category/informasi-akademik/