Peraturan Peminjaman Gedung A Fakultas Informatika Tahun 2018

 

Peraturan Peminjaman Gedung A – Fakultas Informatika

Mempertimbangkan :

  1. Gedung A (Grha Wiyata Cacuk Sudarijanto – A) Sayap Sebelah Timur yang mana merupakan Gedung dengan peruntukan sebagai Gedung Perkuliahan Fakultas Informatika.
  2. Kenyamanan dan Kelancaran Kegiatan Perkuliahan yang diselenggarakan di Gedung A (Grha Wiyata Cacuk Sudarijanto – A) Sayap Sebelah Timur.

Memutuskan :

  1. Gedung A (Grha Wiyata Cacuk Sudarijanto – A) Sayap Sebelah Timur hanya diperuntukkan untuk kegiatan perkuliahan yang dilakukan oleh Fakultas Informatika.
  2. Segala bentuk peminjaman selain kegiatan perkuliahan hanya diperkenankan bagi Ormawa yang ada di Fakultas Informatika.
  3. Segala bentuk kegiatan yang diselenggarakan di Gedung A (Grha Wiyata Cacuk Sudarijanto – A) Sayap Sebelah Timur hanya diperkenankan dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Peminjaman hanya diperkenankan apabila ada petugas Cleaning Service yang bertugas (mahasiswa tidak diperkenankan membawa kunci ruangan)
    2. Peminjaman hanya diperkenankan pada hari Senin – Sabtu, Pukul 06.30 – 18.00 (menyesuaikan dengan jadwal CS).
    3. Peminjaman untuk kegiatan yang dilaksanakan pada malam hari, hari Minggu atau Hari Libur Kalender Tidak Diperkenankan.
  4. Segala bentuk peminjaman selain kegiatan perkuliahan yang dilakukan oleh Ormawa yang ada di Fakultas Informatika, wajib mengajukan surat peminjaman kepada Kaur Akademik untuk berikutnya dilakukan proses persetujuan. Surat tersebut telah ditandatangani oleh peminjam dan Pembina/Asman kemahasiswaan sebelumnya.
  5. Segala bentuk peminjaman selain kegiatan perkuliahan sesuai pada poin 4 yang telah disampaikan, harus mengikuti ketentuan yang tertuang pada poin 3.
  6. Keputusan ini diberlakukan untuk peminjaman mulai semester Ganjil 2018/2019.

Demikian informasi terkait penggunaan fasilitas perkuliahan ini disampaikan, untuk dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaannya.

Bandung, 03 Mei 2018

Wakil Dekan 1 Fakultas Informatika

Dengan adanya peraturan ini maka :

1. Peminjaman ruangan terhitung mulai tanggal 27 April 2018 tidak dijinkan dengan pertimbangan kelancaran pekan akhir kuliah dan persiapan UAS

2. Peminjaman ruangan diijinkan kembali mulai Semester Ganjil 2018/2019 dengan memenuhi persyaratan diatas

3. ORMAWA yang diijinkan untuk meminjam gd A Fak. Informatika yaitu : HMIF, HMIK, HMIT, dan AL Fath Fakultas Informatika

Lampiran :

Peraturan peminjaman gd APeraturan peminjaman gd A-nama ormawaPeraturan peminjaman gd A-nama ormawa