ALUR PROSES PENANGANAN KETERLAMBATAN REGISTRASI SEMESTER GENAP 2018/2019
ALUR PROSES PENANGANAN KETERLAMBATAN REGISTRASI SEMESTER GENAP 2018/2019
- Bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan proses registrasi hingga batas waktu yang ditentukan (Sabtu, 12 Januari 2019 Pkl. 23.59) dikenakan denda keterlambatan 50% dari tarif BPP paket di masa studi normal
- Mahasiswa WAJIB menyelesaikan proses registrasi hingga cetak KSM maksimal hingga akhir masa PRS yaitu tanggal 25 Januari 2019
- Berikut ini alur proses penyelesaian keterlambatan registrasi :
Alur :
- Mahasiswa melakukan pembayaran denda melalui no rekening VIRTUAL ACCOUNT BNI
8= KODE BNI; 321= KODE KAMPUS TEL U; 02 = DENDA HERREGISTRASI; NIM CONTOH : 8321021107120084 |
- Mahasiswa memberikan bukti setor denda ke LAA Fakultas (Pak Iwan di Gd Panambulai lantai 1)
- LAA menginputkan data denda dan perpanjangan akses registrasi mahasiswa yaitu berupa data :
- NIM,
- Waktu tenggat penyelesaian yaitu 2 hari terhitung dari tanggal pelaporan mahasiswa,
- Status pembayaran denda,
- Tanggal pembayaran denda,
- Catatan no record bukti pembayaran denda
- Kemudian menginputkan perpanjangan registrasi pada menu Jadwal registrasi (NIM, Tanggal mulai dan tanggal akhir registrasi tahap II)
- Mahasiswa melakukan tahapan registrasi seperti biasa hingga Cetak KSM (Pembayaran BPP – Input mata kuliah – siap ACC – ACC Dosen Wali – Cetak KSM )
Catatan : Jika setelah mahasiswa melapor ke LAA dan mahasiswa tersebut masih belum dapat melakukan registrasi, silakan konfirmasi segera ke LAA (Pak Iwan)
UNDUH FILE : http://bit.ly/InfoRegSusulan1819-2