ALUR PROSES PENANGANAN KETERLAMBATAN REGISTRASI SEMESTER GENAP 2018/2019

 ALUR PROSES PENANGANAN KETERLAMBATAN REGISTRASI SEMESTER GENAP 2018/2019

  1. Bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan proses registrasi hingga batas waktu yang ditentukan (Sabtu, 12 Januari 2019 Pkl. 23.59) dikenakan denda keterlambatan 50% dari tarif BPP paket di masa studi normal
  2. Mahasiswa WAJIB menyelesaikan proses registrasi hingga cetak KSM maksimal hingga akhir masa PRS yaitu tanggal 25 Januari 2019
  3. Berikut ini alur proses penyelesaian keterlambatan registrasi :

Alur :

  1. Mahasiswa melakukan pembayaran denda melalui no rekening VIRTUAL ACCOUNT BNI
8= KODE BNI; 321= KODE KAMPUS TEL U; 02 = DENDA HERREGISTRASI; NIM

CONTOH : 8321021107120084

  1. Mahasiswa memberikan bukti setor denda ke LAA Fakultas (Pak Iwan di Gd Panambulai lantai 1)
  2. LAA menginputkan data denda dan perpanjangan akses registrasi mahasiswa yaitu berupa data :
  • NIM,
  • Waktu tenggat penyelesaian yaitu 2 hari terhitung dari tanggal pelaporan mahasiswa,
  • Status pembayaran denda,
  • Tanggal pembayaran denda,
  • Catatan no record bukti pembayaran denda
  • Kemudian menginputkan perpanjangan registrasi pada menu Jadwal registrasi (NIM, Tanggal mulai dan tanggal akhir registrasi tahap II)
  1. Mahasiswa melakukan tahapan registrasi seperti biasa hingga Cetak KSM (Pembayaran BPP – Input mata kuliah – siap ACC – ACC Dosen Wali – Cetak KSM )

Catatan :  Jika setelah mahasiswa melapor ke LAA dan mahasiswa tersebut masih belum dapat melakukan registrasi, silakan  konfirmasi segera ke LAA (Pak Iwan)

UNDUH FILE : http://bit.ly/InfoRegSusulan1819-2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *