Alur keterlambatan Registrasi Semester Genap 2017/2018
ALUR PROSES PENANGANAN KETERLAMBATAN REGISTRASI
HINGGA MASA AKHIR PRS
- Bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan proses registrasi hingga batas waktu yang ditentukan (Minggu, 14 Januari 2018 Pkl.23.00) dikenakan denda keterlambatan 50% dari tarif BPP paket di masa studi normal
- Mahasiswa WAJIB menyelesaikan proses registrasi hingga cetak KSM maksimal hingga akhir masa PRS yaitu tanggal 26 Januari 2018
- Berikut ini alur proses penyelesaian keterlambatan registrasi : FILE PDF
Penjelasan Alur :
8= KODE BNI; 321= KODE KAMPUS TEL U; 02 = DENDA HERREGISTRASI; NIM
CONTOH : 8321021107120084
Mahasiswa melakukan pembayaran denda melalui no rekening VIRTUAL ACCOUNT BNI :
- Mahasiswa memberikan bukti setor denda ke LAA Fakultas (Pak Iwan di Gd D lantai 1)
- LAA menginputkan data denda dan perpanjangan akses registrasi mahasiswa yaitu berupa data :
- NIM,
- Jumlah hari denda,
- Waktu tenggat penyelesaian yaitu 2 hari terhitung dari tanggal pelaporan mahasiswa,
- Status pembayaran denda,
- Tanggal pembayaran denda,
- Catatan no record bukti pembayaran denda
- Kemudian menginputkan perpanjangan registrasi pada menu Jadwal registrasi (NIM, Tanggal mulai dan tanggal akhir registrasi tahap II)
- Mahasiswa melakukan tahapan registrasi seperti biasa hingga Cetak KSM (Pembayaran BPP – Input mata kuliah – siap ACC – ACC Dosen Wali – Cetak KSM )
Catatan : Jika setelah mahasiswa melapor ke LAA dan mahasiswa tersebut masih belum dapat melakukan registrasi, silakan konfirmasi segera ke LAA (Pak Iwan)
update info : https://soc.telkomuniversity.ac.id/category/informasi-akademik/
update info : alur-proses-penanganan-keterlambatan-registrasi-genap-1718.pdf