Alur keterlambatan Registrasi Semester Genap 2017/2018

 

ALUR PROSES PENANGANAN KETERLAMBATAN REGISTRASI

HINGGA MASA AKHIR PRS

  1. Bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan proses registrasi hingga batas waktu yang ditentukan    (Minggu, 14 Januari 2018 Pkl.23.00) dikenakan denda keterlambatan 50% dari tarif BPP paket di masa studi normal
  2. Mahasiswa WAJIB menyelesaikan proses registrasi hingga cetak KSM maksimal hingga akhir masa PRS yaitu tanggal 26 Januari 2018
  3. Berikut ini alur proses penyelesaian keterlambatan registrasi : FILE PDF

 

Penjelasan Alur :

  1. 8= KODE BNI; 321= KODE KAMPUS TEL U; 02 = DENDA HERREGISTRASI; NIM

    CONTOH : 8321021107120084

     

    Mahasiswa melakukan pembayaran denda melalui no rekening VIRTUAL ACCOUNT BNI : 

  1. Mahasiswa memberikan bukti setor denda ke LAA Fakultas (Pak Iwan di Gd D lantai 1)
  2. LAA menginputkan data denda dan perpanjangan akses registrasi mahasiswa  yaitu berupa data :
  • NIM,
  • Jumlah hari denda,
  • Waktu tenggat penyelesaian yaitu 2 hari terhitung dari tanggal pelaporan mahasiswa,
  • Status pembayaran denda,
  • Tanggal pembayaran denda,
  • Catatan no record bukti pembayaran denda
  • Kemudian menginputkan perpanjangan registrasi pada menu Jadwal registrasi (NIM, Tanggal mulai dan tanggal akhir registrasi tahap II)
  1. Mahasiswa melakukan tahapan registrasi seperti biasa hingga Cetak KSM (Pembayaran BPP – Input mata kuliah – siap ACC – ACC Dosen Wali – Cetak KSM )

Catatan :  Jika setelah mahasiswa melapor ke LAA dan mahasiswa tersebut masih belum dapat melakukan registrasi, silakan  konfirmasi segera ke LAA (Pak Iwan)

update info : https://soc.telkomuniversity.ac.id/category/informasi-akademik/

update info : alur-proses-penanganan-keterlambatan-registrasi-genap-1718.pdf